Pembelian
kecambah kelapa sawit dilakukan secara langsung di Pusat Penelitian Kelapa
Sawit (PPKS) pada lokasi berikut:
- PPKS
Medan,
Jl. Brigjen Katamso No. 51, Medan,
Telp: 061-7862477
Melayani pembelian kecambah partai besar (> 5.000 butir) dan kecil (<
5.000 butir)
Cp: Reni Yuliasari (081533874628)
- PPKS
Unit Usaha Marihat,
Marihat Ulu, Pematang Siantar,
Telp: 0622-21926
Hanya melayani pembelian kecambah < 5.000 butir
Cp: Reni Yuliasari (081533874628)
Persyaratan
yang harus dipenuhi bagi calon pembeli (petani perorangan) adalah:
- Mengisi
formulir pembelian kecambah PPKS (tersedia di lokasi penjualan),
- Surat
Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas Perkebunan
setempat (untuk pembelian kecambah sejumlah lebih
dari 5.000 butir),
- Fotokopi
identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku,
- Fotokopi
Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa
setempat,
- Apabila
nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri,
maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari
Kepala Desa setempat,
- Jumlah
pembelian kecambah disesuaikan dengan luas areal yang tercantum pada
Sertifikat Tanah (per Hektar = 200 butir kecambah),
- Bagi
petani yang mewakilkan pengambilan kecambah agar membuat Surat Kuasa
bermaterai Rp. 6.000,-.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar