QC/QA MARIHAT

Rabu, 12 Februari 2014

Tata Cara Pembelian Benih PPKS

Tata Cara Pembelian Benih PPKS
Pembelian kecambah kelapa sawit dilakukan secara langsung di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pada lokasi berikut:
  • PPKS Medan,
    Jl. Brigjen Katamso No. 51, Medan,
    Telp: 061-7862477
    Melayani pembelian kecambah partai besar (> 5.000 butir) dan kecil (< 5.000 butir)
    Cp: Reni Yuliasari (081533874628)
  • PPKS Unit Usaha Marihat,
    Marihat Ulu, Pematang Siantar,
    Telp: 0622-21926
    Hanya melayani pembelian kecambah < 5.000 butir
    Cp: Reni Yuliasari (081533874628)
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pembeli (petani perorangan) adalah:
  • Mengisi formulir pembelian kecambah PPKS (tersedia di lokasi penjualan),
  • Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas Perkebunan setempat (untuk pembelian kecambah sejumlah lebih dari 5.000 butir),
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku,
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
  • Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
  • Jumlah pembelian kecambah disesuaikan dengan luas areal yang tercantum pada Sertifikat Tanah (per Hektar = 200 butir kecambah),
  • Bagi petani yang mewakilkan pengambilan kecambah agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar